lelaki Inggris dibui karena Sulap bunker anti nuklir jadi ladang ganja
Agustus 13, 2017lelaki Inggris dibui karena Sulap bunker anti nuklir jadi ladang ganja |
Tiga orang pria dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun karena terbukti telah mengubah bunker nuklir menjadi ladang ganja dengan keuntungan sebesar 2 juta Pound atau Rp 34,5 miliar per tahun.
Bunker yang terletak di Chilmark, Wiltshire, Inggris itu dulunya digunakan untuk melindungi pejabat pemerintah dan petinggi lokal jika terjadi serangan nuklir.
Kasus ini adalah mengenai sebuah bangunan yang dirancang sebagai bunker nuklir yang digunakan sebagai markas Angkatan Darat jika terjadi perang nuklir.
Pada tahun 1990-an bangunan itu dinonaktifkan," kata Jaksa Charles Thomas di pengadilan Salisbury Crown, seperti dilansir dari laman Independent, Minggu (13/8).
Dalam sidang tersebut disebutkan bahwa Martin Fillery awalnya menyewa bangunan itu pada 2013 lalu untuk digunakan sebagai tempat penyimpanan mobil. Tapi kemudian tempat itu dialihfungsikan menjadi ladang ganja.
Dua terdakwa lain, Plamen Nguyen (27) dan Ross Winter (31) bergabung dengan Fillery menanam ganja lebih banyak dan berbagi tugas menjadi tukang kebun serta pengantar.
lelaki Inggris dibui karena Sulap bunker anti nuklir jadi ladang ganja |
Ladang ganja itu terkuak setelah polisi mendapat informasi dari seorang pengantar barang dan mengaku mencium bau ganja di lokasi.
Selama beberapa lama polisi melakukan pengawasan lewat CCTV sebelum menggerebek bangunan itu pada Februari lalu.
Dari hasil penggerebekan itu ditemukan 4.425 tanaman ganja yang sedang berapa dalam tahap produksi, dan 6.500 tanaman yang sudah mati. Selain itu, ada juga sekitar 20 juta kilogram ganja hasil panen dan yang kering.
Itu menempatkan perusahaan dalam kategori A atau sebagai pemasok ganja dalam skala industri," jelas Thomas.
Selain menanam ganja, ketiga orang itu juga mencuri listrik dekat lokasi, yang jumlah kerugiannya diperkirakan mencapai 650.000 Pound atau Rp 11,2 miliar.
Hakim memutuskan Fillery mendapat hukuman selama delapan tahun sementara Nguyen dan Winter masing-masing diberi hukuman lima tahun penjara.
0 komentar